BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai mengamankan AB (34), Mantan Kepala Desa (Kades) Matabas Kecamatan Bunta, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Minggu (22/10/2023).
“Iya, benar, hari Minggu kemarin saya bersama anggota mengamankan tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk,” kata Kanit Tipikor Polres Banggai, Iptu Gede Wira Hendana Putra, di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
Mantan Kades tersebut diamankan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas. Saat dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka sering beraktivitas di Kota Palu. Setiba di Luwuk, pelaku langsung dibekuk polisi.
“Alasan penangkapan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, dan demi kepentingan penyidikan,” terang Gede Wira.
Dari hasil penyelidikan, sambungnya, tersangka diduga menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021. Dari hasil perhitungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), total kerugian negara sekitar Rp592.074.829.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutur Gede Wira.
Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai, sesuai Surat Perintah Penahanan bernomor Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tertanggal 21 Oktober 2023. */PAR