Diduga Minta Fee Proyek, Sekretaris Dewan Bangkep Diringkus Polisi

SALAKAN, MERCUSUAR – Sekretaris DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Nugrahaeni Pakabu, menjadi tahanan Polres Bangkep, karena diduga mengambil keuntungan atau meminta fee proyek rehab Kantor Kesbangpol Bangkep, senilai Rp200.000.000, pada November 2020 silam.

Nugrahaeni Pakabu yang biasa disapa Nunu itu, ditahan pada Jumat (16/6/2023), dengan laporan polisi Nomor: LP/B/54/V/2023/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tanggal 31 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/30/VI/2023/Reskrim, Tgl 06 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/30/VI/2023/Reskrim, Tgl 06 Juni 2023, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/33/VI/2023/Reskrim, Tgl 16 Juni 2023.

Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, IK Yoga Widata menjelaskan, pada pukul 13.30 Wita, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, oleh penyidik Bripka Wahyudi, yang didampingi penasehat hukum, Alwi M. Dg. Liwang serta Bripda Rizki Safitri di ruang Idik I Tipidum Polres Bangkep.

Selanjutnya, pukul  17.00 Wita, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 Hari. Terhitung mulai 16 Juni 2023 sampai 05 Juli 2023 dan dibuatkan Berita Acara Penahanan. Tersangka diserahkan dan kemudian diterima oleh Anggota Piket Satuan Tahti Polres Bangkep.

Adapun dugaan modus operandi; tersangka menjanjikan paket pekerjaan rehab Kantor Kesbangpol Bangkep, dengan nilai anggaran sebesar Rp200.000.000. Kemudian, tersangka meminta fee awal sejumlah 10 persen dari total anggaran. Namun, korban pada saat itu hanya mempunyai dana Rp12.000.000. Tersangka sempat menyuruh korban untuk mencukupi dananya tersebut sejumlah Rp15.000.000. Hanya saja, korban tidak mempunyai dana sebanyak yang diminta tersangka. 

Tersangka pun kemudian menyuruh korban, untuk menyerahkan uang sejumlah Rp12.000.000 tersebut. Lalu korban menyerahkan uang sejumlah Rp12.000.000 dan diterima oleh tersangka di rumah tersangka yang terletak di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Bangkep pada 20 November 2020 sekitar pukul 17.00 Wita. 

Setelah korban menyerahkan uang tersebut, seiring berjalan waktu paket pekerjaan yang dijanjikan tersangka ternyata tidak ada, dan sampai saat ini, tersangka tidak mengembalikan uang yang sebelumnya diserahkan oleh korban. */DUL

Pos terkait