BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, karena diduga terlibat pada penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Kamis (23/2/2023).
Kedua pria masing-masing berinisial MM (38) warga Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) warga Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan,Kabupaten Banggai.
Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda mengatankan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai, di rumah milik tersangka NS.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Al Amin.
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO, Iptu Herman Yoseft dengan gerak cepat langsung melakukan penyelidikan di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk.
“Tak lama kemudian, anggota Satresnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Sekira pukul 12.30 WITA, tersangka MM terlihat berada di depan rumah NS, dan petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga jenis sabu, disimpan di dalam saku celananya di sebelah kanan.
“Di dalam rumah tersebut juga ditemukan salah seorang oknum pegawai lapas, NS, yang merupakan pemilik rumah, serta menemukan satu buah alat isap sabu, pirex, satu buah korek api gas yang disimpan di dalam lemari pakaiannya. Sedangkan di rumah MM, juga ditemukan alat isap sabu dan pirex yang disimpan di dalam lemari pakaian,” tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN. Selanjutnya, MM membawa barang haram tersebut menuju rumah NS berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.
“Sebelumnya MM sering ke rumahnya NS untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan, dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” ucapanya.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. */PAR