Dinas Dikbud Bangkep Sosialisasikan UU Cagar Budaya

FOTO SOSIALISASI BANGKEP

BANGKEP, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengadakan kegiatan sosialisasi Undang-undang (UU) No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, dengan tema ‘Melalui Sosialisasi UU No 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Sebagai Potensi Kearifan Lokal Daerah Banggai Kepulauan’. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (2/7/2019), di gedung serba guna Tinangkung, Salakan.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Bupati Bangkep, Rais D Adam, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, diwakili oleh Rahman Ansyari bersama dengan tim, serta para kepala OPD dan masyarakat.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Bangkep Rais D Adam menyampaikan, cagar budaya adalah warisan bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya. Situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan di air kata dia, perlu dilestarikan keberadaannya, karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, juga kebudayaan.

Cagar budaya kata dia, perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat, untuk menjaga identitas bangsa Indonesia. Untuk itu kata dia, cagar budaya perlu diketahui masyarakat, dengan cara dikomunikasikan tentang prosedur dan tata cara pelestariannya, sehingga cagar budaya di Kabupaten Bangkep terjaga dengan baik.

Untuk itu, bupati mengimbau kepada instansi terkait, agar mendata seluruh cagar budaya yang ada di Bangkep dan selanjutnya dilakukan pemeliharaan. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangkep, Mudin Sahata mengatakan, dengan adanya sosialisasi cagar budaya ini, akan terjalin kerja sama dengan masyarakat, sehingga mereka mengenal budaya-budaya yang ada.

Mudin Sahata berharap, cagar budaya ini akan kita jual nilai pariwisatanya, sehingga budaya-budaya yang ada di Bangkep, bisa sejajar dengan budaya-budaya dari daerah lainnya. PAR

 

Pos terkait