Dinas PK Bangkep Kunjungi Semua OPD

FOTO DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN  (1)

BANGKEP, MERCUSUAR – Mengawali pembuatan Raperda tentang tata penyelenggaraan kearsipan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), maka program kegiatan, Jadwal Retensi Arsip (JRA) dipandang perlu segera dilaksanakan. Demikian dikatakan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan (PK) Daerah Bangkep, Ramlin M Hamid, SPd, MAP, di ruang kerjanya, Jumat (25/1/2019).

Hal ini kata dia, subtantif sesuai dengan amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 dan peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 22 Tahun 2012, tentang Tata Cara Penetapan Jatwal Retensi Arsip. Lanjut dia, hal ini yang diselenggarakan oleh lembaga kearsipan daerah pada Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Bangkep.

Kegiatan ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), dengan tujuan penyusutan dan penyelamatan arsip yang bernilai guna.

Target kegiatan ini dilaksanakan pada TW l dengan sistem ‘door to door’ oleh bidang kearsipan. Setelah selesai dibuatkan dalam daftar, semua OPD se kabupaten Bangkep yang ditanda tangani oleh masing-masing kepala OPD, selanjutnya Arsip Nasional RI yang akan membuat dalam rancangan peraturan Bupati Banggai Kepulauan, tentang jadwal-jadwal retensi arsip.

Mengawali tahun 2019, Kepala bidang Kearsipan Bangkep, Nani Orab, SPd, MAP bersama dengan tim, sudah melakukan kunjungan ke beberapa OPD di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kominfo, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup, selanjutnya akan dilanjutkan ke semua OPD yang ada di Kabupaten Bangkep.

Untuk itu, Ramlin berharap, kepada semua OPD Bangkep memberikan dukungan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, agar kegiatan ini berjalan dengan baik. PAR

Pos terkait