BANGGAI, MERCUSUAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 291 Ketua atau perwakilan BPD se-Kabupaten Banggai, dengan tujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Hj. Nur Djalal menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa, untuk memperkuat pemerintahan di desa.
“Kemitraan harmonis antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa adalah kunci, dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan secara terorganisir, terukur, dan konsisten,” kata Nur Djalal.
Sebagai mitra pemerintah desa, lanjutnya, BPD memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif. Olehnya, melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memahami tugas dan fungsinya dengan lebih baik, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan desa yang sehat, maju, mandiri, dan sejahtera.
Nur Djalal berharap, semua pihak dapat menjalankan kewenangannya masing-masing, untuk mendukung pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sinergi yang kuat, program pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, hingga budaya. Semua ini dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing pihak untuk mencapai hasil yang maksimal,” tandas Nur Djalal.
Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai narasumber yang menyampaikan sejumlah materi, di antaranya isu-isu strategis penyelenggaraan pemerintahan desa oleh DPMD, sinkronisasi perencanaan daerah dan desa oleh Bappeda, peran Kejaksaan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, peran Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh Polres Banggai, serta peran BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat. */PAR