Disdikpora Balut Digeledah Penyidik Kejari

FOTO KEJARI BALUT GELEDAH

BALUT, MERCUSUAR – Kejari Banggai Laut (Kejari) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan O2SN, O2SN, FLS2N dan POPDA tahun 2017 di Kecamatan Bokan Kepulauan, Selasa (10/9/2019). 

Kepala Kejari Balut, Suyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Fajar Hidayat mengatakan penggeledahan oleh penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor: PRINT-01/P.2.15/Fd.2/09/2019.

“Selain itu kami juga akan melakukan penitipan barang-barang yang disita,” kata Fajar.

Dijelaskan penggeledahan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.15/Fd.2/P-8/08/2019 tertanggal 07 Agustus 2019. Sebab hasil penyelidikan diduga telah terjadi penyalagunaan anggaran kegiatan O2SN, FLS2N SD dan SMP serta POPDA di Disdikpora Balut tahun 2017.

“Kami lakukan penggeledahan dan penyitaan karena dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghilangkan dokumen-dokumen tersebut. Oleh sebab itu, hari ini dilakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujar Fajar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Ilmiawan Tibe Hafid mengatakan ada beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik, diantaranya ruangan arsip, ruang sub bagian keuangan dan aset, ruang Bidang Dikdas serta ruangan Pora.

Hasil penggeledahan sisita sejumlah barang bukti, berupa SK pelaksanaan kegiatan, DPA 2017, SPJ, SP2D rekening koran serta beberapa dokumen yang dianggap berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan O2SN, FLS2N, dan POPDA.

“Setelah penggeledahan dan penyitaan, kami akan meminta persetujuan penggeledahan PN Luwuk, sekaligus juga surat izin sita Luwuk,” terangnya.

Dikatakannya, sebelum dilakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, Kejari Balut telah menerima titipan pengembalian atas dugaan kerugian negara sejumlah Rp406 juta. “Nanti uangnya bersama dokumen-dokumen yang telah disita akan dibuatkan izin pada PN Luwuk,” tuturnya. RM

Pos terkait