Disdikpora Menunggu Edaran Menteri Pendidikan

Ramlan H Sudding

BALUT, MERCUSUAR – Pelaksanaan pendidikan dalam kondisi pandemi Covid -19 saat ini, perlu dilakukan secara hati-hati. Saat ini, edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), hanya menyoal pelaksanaan belajar mengajar di rumah. Terkait aturan baru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah seperti biasanya, masih menunggu surat edaran lanjutan.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banggai Laut, Ramlan H. Sudding mengatakan, daerah menunggu surat edaran Kemendikbud RI.

“Kalau ada perintah Agustus dibuka (sekolah red.), ya buka,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Meski begitu, Disdikpora menyerahkan kepada pihak sekolah masing-masing untuk membahas metode pembelajaran yang sesuai situasi dan kondisi masing-masing. Apalagi, tidak seluruh wilayah terjangkau sinyal.

 “Makanya dalam berbagai kesempatan saya sampaikan, hal ini tergantung guru dan orangtua. Kalau siswa terserah,” jelas dia.

Dalam sistem pembelajaran luring, guru harus mengunjungi satu per satu siswa di rumah masing-masing. Menurut Ramlan, operasionalnya sesuai petunjuk teknis bisa dianggarkan dalam bantuan operasional sekolah (BOS).

“Nanti dilihat di perubahan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” ujarnya. RM

Pos terkait