Ditolak Tiga Komisi Dekab Balut

FOTO HLLL PARIPURNA DEKAB BALUT

BALUT, MERCUSUAR – Komisi I, II dan Komisi III DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai Laut (Balut) menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda (peraturan Daerah) Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum Yang Ada di Rumah Sakit, Senin (1/4/2019).

Penolakan ketiga komisi itu disampaikan pada rapat paripurna Dekab Balut dengan agenda persetujuan bersama tentang tiga Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum Yang Ada di Rumah Sakit, serta Raperda Perubahan Atas Perda Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Komisi III, Patwan Kuba dalam pandangan fraksi menyampaikan alasan penolakan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum Yang Ada di Rumah Sakit.

Menurutnya, pada Reperda kenaikan retribusi di rumah sakit sampai 100 persen. Sementara saat pihak DPRD melakukan dialog dengan Direktur Rumah Sakit terkait naiknya retribusi, Direktur Rumah Sakit tidak memberikan penjelasan.

“Pihak rumah sakit ingin menaikan jasa retribusi namun pelayanan dan fasilitasnya tidak memenuhi syarat,” kata Patwan.

Belum lama ini, lanjutnya, Komisi III Dekab Balut inspeksi mendadak (Sidak) di rumah sakit. Hasil sidak ditemukan banyak kejanggalan, diantaranya fasilitas yang serba kekurangan dan ketersedian obat.

Olehnya Raperda kenaikan jasa ini masih ditunda, agar jangan sampai sudah menjadi Perda namun pelayanan tetap tidak ada kemajuan. “Kalau sudah jadi Perda berati bagian dari produk pemda, sedangkan pelayanannya belum maksimal maka tanggapan masyarakat untuk pemda akan buruk,” ujarnya.

Nanti, tambah Patwan, kalau pelayanan dan fasilitasnya sudah diperbaiki baru akan ditinjau kembali kenaikan jasa retribusi yang ada di rumah sakit.

“Kalau sudah di perbaiki pelayan dan fasilitasnya baru di bicarakan kembali kenaikan jasa retribusi,” tutupnya.RM

Pos terkait