BANGGAI, MERCUSUAR – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kepada para perangkat daerah, untuk memperkuat pemahaman terhadap pengelolaan informasi publik, di salah satu hotel di Luwuk, Rabu (6/12/2023).
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat Yulfia Mangendre mengatakan, sebagai negara yang demokratis, masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka, dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Yulfia.
Ia berharap, melalui sosialisasi KIP itu implementasi UU terkait KIP dapat berjalan efektif, dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
Yulfia juga mengimbau agar PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dapat menunjukkan peran, dengan memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menjadikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” terangnya. */PAR