Dua IRT Didenda Berbeda

FOTO VONIS IRT MIRAS BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, Banggai, Sulteng, Aditya SH menjatuhkan pidana denda berbeda terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) yakni Fitri Libun (45) dan Fitri Pemasi (35), Kamis (10/9/2020).

Fitri Libun dipidana denda Rp3 juta subsidair tujuh hari kurungan, sedangkan Fitri Pemasi didenda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), terkait penjualan minuman keras (Miras) jenis cap tikus tanpa izin.

Kapolsek Kintom, AKP Muhammad Asdar SH mengatakan bahwa keduanya dibawah ke pengadilan setelah saat dilakukan penggerebekan di kios mereka pada Senin (7/9/2020) ditemukan cap tikus.

“Penggerebekan di kios milik Fitri Libun Polisi menyita empat jeriken ukuran lima liter cap tikus. Sedangkan di kios milik Fitri Parmasi ditemukan jeriken ukuran lima liter berisikan setengah jerigen cap tikus.,” ujar Kapolsek usai sidang. PAR

Pos terkait