BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Luwuk, Polres Banggai bersama Babinsa menggerebek dua kios di Kecamatan Luwuk Utara milik AS alias A (23) dan FS (43), karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Selasa (10/11/2020) malam.
Hasil penggerebekan dari dua kios itu, petugas menyita 60 kantong cap tikus.
“Di kios AS petugas menyita sembilan kantong cap tikus, sedangkan di kios milik FS ditemukan sebanyak 51 kantong cap tikus,” terang Kapolsek Luwuk AKP Petrus A.Matasik SH di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020).
Seluruh barang bukti, sambungnya, langsung diamankan di Mapolsek Luwuk, bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Terima kasih pada masyarakat yang telah berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melaporkan tentang peredaran miras kepada pihak Kepolisian,” tuturnya.
Ditegaskannya, untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang, pihaknya dengan massif akan terus melakukan pemberantasan peredaran miras. PAR