BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial IL (33) dan RL (22), karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di Kompleks Pasar Tua Jalan Danau Lindu Kelurahan Bungin, Rabu (6/12/2023).
Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Gede Wira Hendana mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah kedua pelaku, akibat terpantau sering melakukan transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, dengan gerak cepat kami melakukan penyelidikan serta mengamankan kedua pelaku,” kata Wira.
Ia mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,24 gram, yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Hasil interogasi dan pengembangan terhadap IL, ia mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari RL,” terangnya.
Selain itu, kata Wira, pihaknya juga menyita satu buah ponsel, alat isap atau brong, dan satu unit sepeda motor.
“Kini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai, untuk dilakukan penyeledikan serta proses hukum lebih lanjut,” tandas Wira. */PAR