Dugaan Korupsi di PDAM Balut, Kejari Balut Tetapkan Tersangka

KEJARI-309f4de0

BANGGAI, MERCUSUAR- Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Kejari Balut) resmi menetapkan mantan Direktur PDAM Balut berinisial DY, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran rutin dan kegiatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balut.

Kepala Kejari Balut, Fauzal mengatakan, Jumat (10/12/2021), pihaknya telah menetapkan tersangka inisial DY, terkait kasus yang telah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari.

“Kami menetapkan tersangka inisial DY, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rutin dan kegiatan PDAM Banggai Laut,” jelas Fauzal.

Ia mengatakan, setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap saudara DY selama 20 hari ke depan.

“Hari ini (Jumat red.) juga kami berangkat dengan menggunakan kapal rakyat, yakni Lady Viera, serta dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Luwuk,” ujarnya.

Kasi Pidana Khusus (Pudsus), Ilmiawan Tibe Hafid menambahkan, DY merupakan Dirut PDAM Balut dan dari indikasi dugaan yang dilakukan oleh DY, yakni penyimpangan pengolahan dana penyertaan modal dan anggaran rutin pada PDAM Balut.

“Berdasarkan hitungan ahli, dalam hal ini BPKP Sulteng, telah terdapat kerugian keuangan negara,” jelasnya.

“Kemudian sudah ada perbuatan melawan hukumnya dan keuangan negara serta telah memenuhi dua alat bukti minimal untuk ditetapkan sebagai menjadi tersangka,” imbuh Fauzal.

Adapun sangkaan pasal terhadap DY, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo, pasal 3 Jo, pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan tersangka, didampingi oleh penasehat hukum dua orang, hak-hak tersangka sudah terpenuhi, karena didampingi oleh penasehat hukum,” tandas Kejari. RM

Pos terkait