BANGGAI, MERCUSUAR – Tersangka Ferdiansyah Tapo Alias Ferdi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun, setelah penyidik Polres Banggai menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP dan lebih subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Ferdiansyah Tapo Warga Desa Longkoga, Kecamatan Bualemo itu merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan dengan korban Romi Nusi pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 17.30 Wita di Jembatan Desa Longkonga Timur, Kecamatan Bualemo.
Demikian dikatakan Kapolres Banggai, AKBP Moch Sholeh didampingi Kasat Reskrim, AKP Pino Ary dan KBO Sat Reskrim, Ipda Tedi Polii saat konfrensi pers di Mapolres Banggai, Selasa (8/10/2019).
Menurut Kapolres, motif kasus pembunuhan tersebut dendam. Sebab dua minggu sebelum kejadian (pembunuhan) pada acara paeta rumah baru di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, korban dan teman-temannya memukul tersangka.
“Barang bukti yang diamankan sebilah pisau steinles dalam kondisi bengkok dan tanpa hulu, selembar baju kaos warna merah (milik korban) dan selembar celana panjang warna abu-abu muda,” ujar Kapolres.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolres, berawal pada Minggu (29/9/2019) sekira pukul 15.30 Wita tersangka hendak menonton pertandingan sepakbola di lapangan Desa Longkoga Timur. Namun sebelumnya, tersangka mengambil pisau dapur di rumahnya dan berjalan kaki menuju ke lapangan sepak bola.
Tersangka bertemu temannya Rendi di rumah Wawan, lalu ketiganya naik mobil Hilux pick up DN 8201 CP yang dikemudikan Rendi pergi menonton sepakbola. Ditengah jalan mereka bertemu Tutu yang mengatakan ada korban di lapangan.
Tersangka tidak selesai menonton pertandingan sepakbola, karena Rendi mengajak pulang, tapi tiba di jembatan Desa Longkoga Timur mobil berhenti karena menunggu ayahnya Rendi.
Ketika ayah Rendi datang, ia menyuruh mereka pulang. Namun saat mobil berjalan, tersangka melihat korban yang berboncengan dengan cewek menyuruh korban berhenti.
Korban lalu menghentikan motor dan turun, sedangkan tersangka meloncat dari mobil dan mendekati korban sambal mencabut pisau yang diselipkan dipinggang kanan. Korban sempat lari saat melihat tersangka memegang pisau, namun jarak yang hanya sekira dua langkah hingga korban tidak dapat menghindar saat ditikam. “Tersangka langsung menusuk dengan pisau sebanyak dua kali yang mengenai punggung sebelah kiri mengakibatkan dua luka robek, dan kembali tersangka menusuk satu kali yang mengena punggung sebelah kiri yang mengakibatkan luka robek,” ujar Kapolres.
Tersangka, sambung Kapolres, langsung diamankan ke Mapolsek Bualemo oleh anggota Polsek Bualemo, Aipda Tamsil yang tiba di lokasi kejadian. Sementara korban dibawa ayahnya ke puskesmas Bualemo namun tidak tertolong. MAM