LUWUK, MERCUSUAR – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memperketat pengamanan dan pengawasan, terutama pada setiap barang-barang yang masuk kedalam Lapas / Rutan, untuk mencegah masuknya narkoba ke dalam Lapas/Rutan. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk, menggagalkan penyelundupan narkoba, yaitu jenis Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD, pada Minggu (2/1/2022).
Berdasarkan laporan kronologi kejadian yang dikirimkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin, kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, upaya penyelundupan dilakukan oleh seseorang berinisial A yang beralamat di P. Bokan, Luwuk, melalui 2 buah paket makanan (nasi bungkus), yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk, berinisial AB.
Berawal dari kecurigaan dua orang petugas P2U yang saat itu bertugas, yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto, yang menggeledah tubuh dan barang yang dibawa oleh A, yang terlihat gugup dan ragu-ragu, saat ditanya dan digeledah petugas. Setelah diperiksa dengan teliti, didapati dua bungkus pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD, yang diperkirakan berjumlah 2000 butir.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, mengapresiasi kinerja Kalapas Luwuk beserta jajaran, atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut dan tidak lengah walaupun di hari libur. Kakanwil juga mengatakan, kejadian tersebut menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.
“Kepada seluruh jajaran pada Lapas/Rutan, kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis, yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang. Kejadian ini kita jadikan sebagai indikator, bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah, untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar,” pesan Kakanwil.
Selanjutnya Lapas Kelas IIB Luwuk menyerahkan barang bukti yang di temukan tersebut kepada Sat Narkoba Polres Luwuk, untuk dapat diproses lebih lanjut. Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau dikenal dengan nama THD, adalah termasuk Psikotropika golongan IV. Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter, namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa. */JEF