BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui DinaPendapatan Propinsi Sulteng, melaksanakan pertemuan Forum Komunikasi Pendapatan se Sulteng. Pertemuan ini dikuti oleh seluruh Kepala Badan Pendapatan kabupaten/kota, yang ada di Sulteng.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 2 – 3 April 2019, bertempat di salah satu hotel di Luwuk. Kabupaten Banggai sendiri, dipercaya oleh Pemerintah Propinsi Sulteng, sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan tersebut. Pertemuan ini mengambil tema Implikasi Kebijakan Dana Bagi Hasil Pusat dan Daerah, Terhadap Pelaksanaan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Sulteng.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, Bupati Banggai, Herwin Yatim, Wakil Bupati Banggai, Mustar Labalo, Asisten I Pemerintah Propinsi Sulteng, Sekda Kabupaten Banggai, Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Sulteng, serta para Kaban Pendapatan kabupaten/kota se Sulteng dan para narasumber.
Bupati Banggai, Herwin Yatim, dalam ucapan selamat datangnya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Banggai, pihaknya menyambut dengan sangat baik, serta mengucapkan terima kasih kepada gubernur dan rombongan, atas dilaksanakannya pertemuan tersebut di Kota Luwuk. Herwi melanjutkan,
pihaknya selaku tuan rumah, tetap membantu dalam hal memberikan segala informasi, demi kebaikan Kabupaten Banggai.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengatakan, pelaksanaan pertemuan ini, merupakan implementasi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015, yang pada hakekatnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang, serta kedudukan keuangan gubernur, sebagai wakil pemerintah di wilayah Propinsi Sulteng, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2011, serta implementasi dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah.
Pertemuan ini juga dijadikan ajang tukar pendapat agar terwujud kerjasama program dan kegiatan, dalam peningkatan pengelolaan pendapatan daerah. Kemudian, mengawal dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah propinsi, yang nantinya akan berdampak terhadap peningkatan dana bagi hasil.
Selanjutya, menyamakan persepsi dan mencari solusi setiap permasalahan yang muncul.
Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi, ada 5 jenis pajak yang menjadi kewenangan propinsi PKB, BBN-KB, PBB-KB, PAP dan Pajak Rokok, dana bagi hasilnya setiap tahunnya telah dilakukan oleh pemerintah propinsi, dengan pembagian untuk PKB dan BBN-KB 70 persen untuk propinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota, PBB-KB, Pajak Rokok 30 persen untuk propinsi dan 70 persen untuk kabupaten kota dan PAP 50 persen untuk propinsi dan 50 persen untuk kabupaten kota, kecuali Kabupaten Poso 80 persen dan 20 persen untuk propinsi dan kabupaten/kota lainnya,
Dana transfer atas dana bagi hasil pajak daerah kabupaten /kota se Sulteng, berkorelasi dengan meningkat realisassi penerimaan sejak 3 tahun terakhir, dari tahun 2016 – 2018, dengn rincian, tahun 2016 total penerimaan Rp776.340.400.576, dengan dana bagi hasil untuk kabupaten/kota sebesar Rp369.104.045.443. kemudian tahun 2017 penerimaan sebesar Rp790.439.057.679 dan dana bagi hasil Rp374.082.884.700. lalu tahun 2018 penerimaan sebesar Rp835.456.969.571, dengan dana bagi hasil sebesar Rp396.262.889.789.
Oleh karena itu, dalam mengawal dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah propinsi, yang nantinya akan berdampak terhadap peningkatan dana bagi hasil pendapatan daerah bagian kabupaten/kota, diharapkan pemerintah kabupaten/kota berperan aktif bersama pemerintah propinsi, dalam kegiatan intensifikasi dan eksitensifikasi pendapatan daerah. MAM