BANGGAI, MERCUSUAR – Kantor Imigrasi Klas III Banggai menggelar sosialisasi penjamin Warga Negara Asing (WNA) di Hotel Santika Luwuk, Rabu (13/3/2019).
Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, Manus Johnly dan Kepala Divisi Imigrasi, Teodorus Simarmata.
Kepala kantor Imigrasi Klas III Banggai, Novly TN Momongan mengatakan bahwa keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bersamaan dengan perkembangan didunia Internasional, katanya, telah terjadi perubahan di dalam negeri yang mengubah paradigma dalam berbagai aspek ketatanegaraan seiring dengan bergulirnya reformasi disegala bidang.
Kepala Divisi Administrasi, Manus Jhonly menyampaikan sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih memahami tatacara dan prosedur pemberian visa dan izin tinggal bagi tenaga kerja asing sesuai amanat peraturan perundang-undangan, baik Peraturan Presiden Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemberian Visa dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.
“Besar harapan saya bahwa sosialisasi ini akan membawa dampak positif bagi kita semua, dengan memahami prosedur yang telah ditetapkan undang-undang dan telah disederhanakan menggunakan konsep Online Single Submision melalui aplikasi TKA online yang terkoneksi dengan sistim visa online Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan kemudahan bagi para pengguna tenaga kerja asing dalam mengurus visa dan izin tinggal,” jelasnya. MAM