BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Desa Tuntung, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Martono Yusuf mengatakan, industri pertambangan yang meliatkan investor dari luar daerah, atau investor asing, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang cukup besar bagi masyarakat lingkar tambang.
“Seharusnya memberikan keuntungan bersama dalam bentuk korporasi yang berimbang dan saling menguntungkan,” kata Martono, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, saat ini korelasi dan aturan yang mengatur para investor asing serta para pekerja asing, sama sekali tidak memberi dampak positif. Namun justru merugikan sepihak, utamanya kepada masyarakat lingkar tambang.
“Mereka lebih dominan, menguasai sepenuhnya ekploitasi sumber daya alam, sehingga tampak memarjinalkan pendapatan bagi warga masyarakat sekitarnya,” tegasnya.
Martono menuturkan, dengan dengan adanya Undang-undang Meneral dan Batu Bara (Minerba) nomor 40 tahun 2007, sangat tidak lerevan dan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan pertambangan. Sementara, masyarakat sekitar wilayah tambang harus terlibat langsung mengembangkan investasi bersama, dalam bentuk korporasi modal usaha
Oleh karena itu, menurutnya, ke depan harus segera diubah dan diatur kembali regulasi, sehingga betul-betul berpihak kepada rakyat, dan masyarakat sebagai pemilik agraris dapat diuntungkan. JTN