BANGGAI, MERCUSUAR – Kaur Banhatkum Subbidbankum Bidkum Polda Sulteng, AKP Dr. Hamka Muhammad memberikan penyuluhan hukum penyidikan yang berimplikasi praperadilan, dan putusan PTDH yang berakibat gugatan PTUN, di di aula rupatama Mapolres Banggai, Senin (2/10/2023).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, para Kapolsek jajaran Polres Banggai, KBO Reskrim, Kanit Narkoba, Kanit Reskrim, Kanit Provos Polsek dan Polres, serta Kanit Gakkum Lantas Polres Banggai.
Dalam sambutannya, Wakapolres Banggai, Margiyanta menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Sulteng. Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan pencerahan kepada seluruh peserta.
“Semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua. Saya harapkan kepada rekan-rekan anggota Polres Banggai, dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber tim dari Bidkum Polda Sulteng,” terang Margiyanta.
Sementara itu, AKP Hamka Muhammad menyampaikan dasar hukum bantuan dan nasihat hukum, yakni Perkap nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian RI kepada seluruh jajaran Polres Banggai yang hadir.
“Penyuluhan hukum ini sekaligus memberikan materi tentang manajemen penyidikan, dan tata cara penyidikan yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP), UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI serta Perkap No. 6 tahun 2019,” terangnya.
Olehnya itu, lanjut Hamka, hal tersebut menjadi dasar setiap penyidikan, baik penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penututan atau ganti rugi dan rehabilitasi.
“Saya berharap, penyuluhan hukum ini sebagai upaya membentuk penyidik yang profesional, objektif dan transparan dalam menangani suatu perkara,” tandasnya. */PAR