Januari 2024, Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkotika

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai merilis sejumlah kasus yang terjadi selama bulan Januari 2024, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banggai, Senin (5/2/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Banggai mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 18 kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Putra Hendana mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan sebanyak 20 orang tersangka karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, selama periode bulan Januari 2024.

“Selama Januari 2024, kami berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dan menangkap sebanyak 20 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan,” kata Gede Wira.

Dari penangkapan itu, Polres Banggai menyita barang bukti sebanyak 71 paket berbagai ukuran sabu-sabu dengan berat bruto 79,50 gram, dan 3.110 butir pil koplo jenis THD.

“Untuk peredaran sabu-sabu melalui jaringan beberapa daerah, di antaranya berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Morowali,” tuturnya.

Menurutnya, dalam perhitungan menyelamatkan masyarakat mengonsumsi narkoba jenis sabu, Polres Banggai berhasil menyelamatkan dengan asumsi sebanyak 9.938 orang.

“Untuk perhitungan menyelamatkan masyarakat dari mengonsumsi Pil Koplo sebanyak 622 orang,” tandasnya.

Pada kasus curanmor, KBO Satreskrim Polres Banggai IPTU Teddy Polii mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus dengan tersangka masing-masing SA (46) warga Kecamatan Bualemo dan FI (23) warga Kecamatan Luwuk.

Kejadian berawal ketika adanya laporan dari para pemilik kendaraan, yaitu korban DEP pada Selasa (28/11/2023) dan korban HM pada Jumat (19/1/2024),  terkait kehilangan sepeda motor.

Dua unit sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yakni 1 unit Suzuki FL125 RCD dengan pemilik DEP, serta 1 unit Yamaha Mio GT berplat DN 2276 RG dengan pemilik HM.

“Tersangka SA diamankan di rumahnya di Desa Bima Karya, Bualemo pada Minggu (21/1/2024) sekira pukul 15.17 WITA,” terang IPTU Teddy Polii.

Sementara tersangka FI diamankan di Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna), pada Selasa (23/1/2024). Barang bukti curanmor tersebut telah diamankan di Mapolres Banggai, dan kedua tersangka sudah ditahan pada tahap penyidikan.

“Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subs pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. */PAR

Pos terkait