Kades Eteng Segera Disidang

FOTO POLRES BANGGAI P-21 PUNGLI KADES

BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) Eteng, Kecamatan Masama, Banggai berinisal BOU (44), dipastikan segera menjalani sidang.

Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke JPU Kejari Banggai, Jumat (15/1/2021) pekan lalu.  

Kades Eteng, BOU merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Peryataan Tanda Batas.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ari SIK, SH, MH, mengatakan diruang kerjanya 16/1/2021, oknum Kades Eteng ini di tetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Peryataan Tanda Batas. 

“Setelah dilakukan penyidikan dengan bukti yang cukup, pada 13 Juni 2019 BOU ini kita ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Pino Ari SIK SH MH, Sabtu (16/1/2021). 

Dijelaskan Kasat, kasus tersebut terjadi pada bulan September 2018,  dimana saat itu tersangka memungut biaya untuk penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas dengan nominal yang bervariasi. “Biaya pengurusan bervariasi, yaitu sebesar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per orang, tergantung jenis dan luas tanahnya,” terangnya. 

Dalam kasus itu, BOU dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutur Kasat. 

Dia berharap kasus itu bisa menjadi peringatan pada para Kades di Kabupaten Banggai agar tidak melakukan hal serupa dalam penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas. “Semoga ini juga bisa menjadi peringatan buat para Kepala Desa lainnya agar kasus ini tidak terjadi kembali,” harap Kasat. PAR/*

Pos terkait