BANGGAI, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng dan Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) terkait pendidikan di ruang pertemuan Fakultas Hukum Untika Luwuk, Selasa (2/7/2019).
Penandatanganan MOU itu oleh Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin SH MH CLA dan Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk, Zaenunddin Palalas SH MH.
Menurut Riswanto, penandatanganan MOU itu selain berkaitan dengan pelaksanaan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang diadakan KAI terhadap calon advokat yang telah dinyatakan lulus, juga menjalan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 95 Tahun 2016 yang mewajibkan organisasi profesi advokat berkerjasama dengan universitas yang sekurang-kurangnya terakreditas B.
“Sejumlah 22 orang calon advokat peserta DKPA yang telah dinyatakan lulus,” tutur Riswanto melalui rilis pada wartawan Media ini, Selasa (2/7/2019) sore.
Olehnya, selaku Ketua Sulteng ia berterima kasih kepada Dekan Fakultas Hukum Unitika serta seluruh civitas akademik Fakultas Hukum yagg telah bersedia bkerja sama dan menfasilitasi penandatanganan MoU itu. “Semoga kerja sama ini dpat memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan hukum di Indonesia maupun terhadap calon advokat, organisasi profesi advokat dan Fakultas Hukum Universitas Tompotika,” ujar Riswanto.
Dekan Fakultas Hukum Untika, Zaenunddin Palalas mengatakan sangat merespon kerja sama bidang Pendidikan denagn KAI Sulteng. Sebab hal itu searah dengan program yang ada di Fakultas Hukum Unitika.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat baik bagi Universitas Tompotika maupun bagi para dosen yang ikut serta sebagai pengajar dalam Diklat Khusus Profesi Advokat. Selain itu juga demi terwujutnya kegiatan-kegiatan pendidikan hukum yang baik bagi para mahasiswa hokum,” harapnya. AGK/*