Kapolres Banggai Hadiri Rapat Pembahasan Tarif Angkot dan Angdes

ANGKOT-6ac6a698
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, didampingi Kasat Lantas AKP I Dewa Made Arda, menghadiri rapat pembahasan keinaikan tarif angkutan penumpang umum kelas ekonomi Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Desa (Angdes), di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Jumat (7/10/2022). FOTO: DOK POLRES BANGGAI

LUWUK, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, didampingi Kasat Lantas AKP I Dewa Made Arda, menghadiri rapat pembahasan keinaikan tarif angkutan penumpang umum kelas ekonomi Angkutan Kota (Angkot) dan Angkutan Desa (Angdes), di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Jumat (7/10/2022).

Tampak hadir dalam kegiatan itu,Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, Tasrik Djibran, Ketua Organda, Ketua Aspindo dan anggota, serta perwakilan Perekonomian Kabupaten Banggai.

Tasrik Djibran menjelaskan, terkait tarif angkot penumpang umum berdasarkan table serta didasari keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 218.K/M6.01/MEM.M /2022 tanggal 3 September 2022, tentang harga jual eceran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus penugasan. 

“Standar tarif bagi Angkot dan Angdes berdasarkan trayek yang ditentukan sesuai pengumuman Kementrian Perhubungan untuk daerah Sulawesi standar kenaikannya 31 persen ambang batas bawah dan 33 persen ambang batas atas,” terangnya.

Usai penjelasan lebih rinci oleh Kepala Dinas Perhubungan bersama staf, para peserta rapat akhirnya dapat memahami dan menyetujui tarif Angkot dan Angdes di ambang batas 33 persen atau sesuai dengan jarak tempuh. 

Pada kesempatan itu, Kapolres Banggai mengimbau, agar para peserta rapat dapat menyampaikan kepada para sopir Angkot dan Angdes untuk selalu disiplin dalam berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcar lantas di jalan.

“Kami harap para sopir angkot dan angdes dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas serta selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya. */PAR

Pos terkait