LUWUK, MERCUSUAR – Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, memimpin upacara PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) seorang personil Polres Banggai, di aula Rupatama Mapolres Banggai, Senin (25/11/2024).
Personel yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut, Briptu Ari Randugalang Saini, telah melanggar pasal 8 d dan pasal 13 huruf f Perkap nomor 7 tahun 2022.
Dalam sambutannya Kapolres Banggai menyampaikan, upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/23/XI/2024/KHIRDIN tanggal 18 November 2024.
“Secara pribadi tentunya saya prihatin atas pemecatan personel Polres Banggai ini,” kata Kapolres.
Dengan pemecatan seperti ini, lanjutnya, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besar yang bersangkutan.
Ia menjelaskan, selaku pimpinan harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya saya berharap, tidak ada lagi upacara seperti ini dilakukan di hari-hari yang akan datang,” ujarnya.
Olehnya itu lanjutnya, kepada para Perwira atau Pejabat yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya.
“Lakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan, untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan,” pesan Kapolres. */PAR