Kasikum Polres Banggai Sosialisasikan Perkap 2/2017

Sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polsek Batui. FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Banggai, AKP I Nyoman Suryadi, menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polsek Batui dan Polsek Toili, pada 7—8 Agustus 2024.

Saat penyuluhan itu, Nyoman Suryadi didampingi Kapolsek Batui, Iptu Rudi Dg. Sumbung dan Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan serta dihadiri personel masing-masing Polsek jajaran.

Dalam materinya, Suryadi memaparkan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, tujuan kegiatan itu agar seluruh personel Polri mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum, dalam dinas Polri.

“Jangan terlibat narkoba, jangan sakiti hati rakyat, jaga diri, keluarga dan nama baik institusi serta bertanggung jawab dalam tugas,” pesan Suryadi.

Pada kesempatan itu, ia mengimbau seluruh Personel Polsek jajaran Polres Banggai, agar tetap menjaga netralitas Polri dalam Pilkada serentak tahun 2024.

“Jangan ada yang terlibat jadi tim kampanye salah satu calon Bupati di daerah ini. Ingat, Polri adalah sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat,” tandas Suryadi. */PAR

Pos terkait