Kasus 47 Gram Sabu-sabu, Polresta Banggai Serahkan Tersangka ke Kejari

Personel Satresnarkoba, Polresta Banggai menyerahkan tersangka kasus narkoba ke Kejari Banggai. FOTO: DOK. POLRESTA BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan tersangka MAI alias Cat (43) beserta barang bukti sabu-sabu seberat 47,1974 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat warga Desa Minangandala Kecamatan Masama Kabupaten Banggai tersebut dinyatakan lengkap (P-21).

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan barang bukti yang diserahkan meliputi satu bungkus besar yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 47,1974 gram, alat isap sabu-sabu (bong), korek api gas, dan sedotan plastik.

“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan yang disebutkan penyidik.

Dengan penyerahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Banggai untuk diproses ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. TOP

Pos terkait