Kasus di PDAM Balut, GMPK Nilai Penegakan Hukum Lemah

Adhi Phut

BALUT, MERCUSUAR – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai bahwa penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan Direktur PDAM Kabupaten Banggai Laut (Balut), Dediyanto R. Hadis lemah.

Pasalnya, tindakan hukum oleh pihak berwenang tidak ada terhadap kerugian daerah yang terjadi di perusahaan air minum itu, usai pemeriksaan oleh Inspektorat sejak Rabu (6/1/2021) hingga penyampaian hasil, Rabu (13/1/2021).

“Ini temuan fakta hukum oleh inspektorat harusnya cukup untuk menjadi acuan yudikatif dalam tindakan pidana korupsi, tapi sampai dengan hari ini tidak ada tersangka dalam dugaan kasus ini,” ujar Sekretaris GMPK, Adhi Phut.

Dia menilai tindakan badan pengawasan PDAM Balut hanya sekedar menonaktifkan Dediyanto R Hadis dari jabatan sebagai Direktur PDAM. “Ini akibat ‘tumpulnya’ penegakan hukum menjadi pemicu peningkatan korupsi di daerah ini,” ujar Adhi.

Sebelumnya, Senin (25/1/2021), Plt Bupati Balut, Tuty Hamid dihadapan anggota DPRD Balutmenyebutkan bahwa dugaan korupsi oleh mantan Direktur PDAM Balut, Dediyanto R Hadis ditaksir merugikan daerah hingga miliaran rupiah.

Dijelaskannya, dalam kasus itu, Dediyanto melakukan penyelewengan anggaran dengan melakukan pembelian barang yang tidak semestinya, yakni rumah dan mobil.

“Kami turunkan Inspektorat untuk melakukan audit keuangan dan hasilnya luar biasa yang kita dapat, kurang lebih satu miliar rupiah yang diselewengkan,” sebutnya

Ditegaskan Plt Bupati, pemerintah daerah mendorong kasus dugaan korupsi tersebut diserahkan ke Kejaksaan. “Kasus ini akan menuju Kejaksaan,” katanya.

Inspektur Inspektorat Balut, Ludin Muhtar membenarkan pernyataan Plt Bupati Balut, Tuty Hamid bahwa dana yang diselewengkan oleh mantan Direktur PDAM  mencapai miliaran rupiah.

“Iya sekitar itulah,” tuturnya.

Ditambahkannya, berkas hasil pemeriksaan saat ini masih berada di Inspektorat dan belum diserahkan ke Kejaksaan. “Kami belum menyerahkan ke Kejaksaan tapi katanya sudah dipanggil,” katanya.

Sebelumnya, Dediyanto R Hadis dinonaktifkan berdasarkan surat Nomor: 539/01/DP-PDAM/2021 karena melakukan pelanggaran kode etik dan penyalagunaan kekuasaan.  Untuk posisi Direktur PDAM Balut, sementara ditunjuk Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Amri.

HASIL PEMERIKSAAN INSPEKTORAT BALUT

Berdasarkan Hhasil pemeriksaan Inspektorat Balut total kerugian daera dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Balut oleh mantan Direktur mencapai Rp1.073.357.825.

Rinciannya, kerugian PDAM Rp921.722.000; anggaran pendapatan tagihan rekening air bulanan pada kasir dan kas tunai pada bendahara rutin Rp128.195.420 dan kKerugian untuk pendapatan pajak yang belum disetor Rp.23.440.405. RM

Pos terkait