BALUT, MERCUSUAR – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai bahwa penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi oleh mantan Direktur PDAM Kabupaten Banggai Laut (Balut), Dediyanto R. Hadis lemah.
Pasalnya, tindakan hukum oleh pihak berwenang tidak ada terhadap kerugian daerah yang terjadi di perusahaan air minum itu, usai pemeriksaan oleh Inspektorat sejak Rabu (6/1/2021) hingga penyampaian hasil, Rabu (13/1/2021).
“Ini temuan fakta hukum oleh inspektorat harusnya cukup untuk menjadi acuan yudikatif dalam tindakan pidana korupsi, tapi sampai dengan hari ini tidak ada tersangka dalam dugaan kasus ini,” ujar Sekretaris GMPK, Adhi Phut.
Dia menilai tindakan badan pengawasan PDAM Balut hanya sekedar menonaktifkan Dediyanto R Hadis dari jabatan sebagai Direktur PDAM. “Ini akibat ‘tumpulnya’ penegakan hukum menjadi pemicu peningkatan korupsi di daerah ini,” ujar Adhi.
Sebelumnya, Senin (25/1/2021), Plt Bupati Balut, Tuty Hamid dihadapan anggota DPRD Balutmenyebutkan bahwa dugaan korupsi oleh mantan Direktur PDAM Balut, Dediyanto R Hadis ditaksir merugikan daerah hingga miliaran rupiah.
Dijelaskannya, dalam kasus itu, Dediyanto melakukan penyelewengan anggaran dengan melakukan pembelian barang yang tidak semestinya, yakni rumah dan mobil.
“Kami turunkan Inspektorat untuk melakukan audit keuangan dan hasilnya luar biasa yang kita dapat, kurang lebih satu miliar rupiah yang diselewengkan,” sebutnya
Ditegaskan Plt Bupati, pemerintah daerah mendorong kasus dugaan korupsi tersebut diserahkan ke Kejaksaan. “Kasus ini akan menuju Kejaksaan,” katanya.
Inspektur Inspektorat Balut, Ludin Muhtar membenarkan pernyataan Plt Bupati Balut, Tuty Hamid bahwa dana yang diselewengkan oleh mantan Direktur PDAM mencapai miliaran rupiah.
“Iya sekitar itulah,” tuturnya.