Kasus Penganiayaan, Satreskrim Polres Banggai Gelar Restorative Justice

BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melakukan penyelesaian perkara secara restorative justice, terhadap dua ibu-ibu di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (24/6/2023).

Perkara yang terjadi tersebut, melibatkan korban bernisial AL (37) warga Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk dan terlapor berinisial RL (36) warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.

“Terlapor disebut melakukan penganiayaan terhadap korban karena permasalahan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondy, Minggu (25/6/2023).

Restorative justice dilakukan, lanjutnya, karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, karena korban telah memaafkan perbuatan pelapor.

“Terlapor juga mengakui telah bersalah dan khilaf, sehingga melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan,” terangnya.

Dalam restorative justice yang dilakukan di ruang unit PPA Satreskrim itu, sambungnya, juga dihadiri aparat pemerintah setempat.

“Kedua ibu-ibu tersebut akhirnya sepakat untuk berdamai dan membuat pernyataan yang disaksikan aparat pemerintah setempat,” pungkasnya. */PAR

Pos terkait