BANGGAI, MERCUSUAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menyatakan warga Kecamatan Batui, Banggai, Harjon Miha alias Jhon Hae (43) bersalah, hingga menjatuhkan pidana denda Rp1,5 juta subsidair dua bulan kurungan, Selasa (18/8/2020).
Harjon Miha merupakan terdakwa kasus tindak pidana ringan (Tipiring) terkait kasus menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus.
Demikian dikatakan Kapolsek Batui, Iptu IK Yoga Widata pada media ini, Rabu (19/8/2020).
Menurut Kapolsek, putusan Hakim PN Luwuk tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni enam bulan penjara.
“Terdakwa sebelumnya diproses tindak pidana ringan berdasarkan LP/75/VIII/2020/Sek.Batui tanggal 16 Agustus 2020, karena menjual minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Batui dan sekitarnya,” ujar Kaplsek.
Terdakwa, sambungnya, menyatakan akan menjalani putusan dengan membayar denda.
“Kepada Hakim terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Kapolsek. PAR