Kedisiplinan Acuan Peningkatan Kinerja Untuk Pelayanan Masyarakat

DISIPLIN-aedc232e
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai, Ma’sum, saat memberikan penyampaian, pada pertemuan di aula MTs Negeri 2 Banggai, Kamis (14/7/2022). FOTO: DOK KEMENAG

LUWUK, MERCUSUAR – Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai, Ma’sum menyampaikan, Peraturan Pemerintah No.94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, yang dikategorikan menjadi tiga, yaitu ringan, sedang, serta berat, menjadi pedoman dalam bertindak. Hal ini disampaikannya, pada pertemuan di aula MTs Negeri 2 Banggai, Kamis (14/7/2022).

Didampingi Kasi Pendidikan Islam, Hanisa Dg, Masiseng dan kepala-kepala madrasah, Ma’sum memberi pesan kepada pejabat yang berwenang menghukum, harus berpedoman pada aturan tersebut, sebagai kepastian dalam menjatuhkan hukuman dan harus mengetahui batas kewenangannya.

Lanjutnya, hal tersebut harus dilakukan, agar PNS yang bersangkutan bisa melihat kesalahannya dan akan memperbaiki diri, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga sistem pemerintahan berjalan dengan baik.

Di hadapan para guru dan tenaga kependidikan, Ma’sum berharap untuk meningkatkan kinerja, yang secara positif berdampak pada Kemenag dan nampak pada pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.

Usai kegiatan Ma’sum melakukan kunjungan melihat kondisi dan bangunan pada tiga madrasah yang masih dalam wilayah Kecamatan Masama. */JEF

Pos terkait