Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti

Kejari Banggai menggelar pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejari Banggai, Kamis (19/12/2024). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menggelar pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap, di Kantor Kejari Banggai, Kamis (19/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Rahmanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, periode bulan Oktober—Desember 2024.

“Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti berarti proses hukumnya sudah selesai,” kata Rahmanto.

Barang bukti yang merupakan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara barang bukti lainnya dirusak menggunakan palu.

Kasi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S. Muda menyampaikan, kehadiran pihaknya dalam pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk sinergitas dan kekompakan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba dengan berat bruto 45, 835 gram dari 11 perkara, serta alat isap sabu-sabu, berdasarkan Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009. Selain itu, perkara Orang, Harta dan Benda (Oharda) sebanyak 4 perkara dengan barang bukti 1 senjata tajam jenis pisau, 1 tang pemotong besi, 1 kunci T dan 1 sajam jenis parang.

Lalu, 1 perkara perikanan dengan barang bukti sebanyak 8 bahan peledak, 1 roll kabel, 6 dopis, 5 benang, 1 kacamata selam, 1 botol plastik, 1 korek api dan 1 nota penjualan.

Terakhir, 2 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti 1 kemeja seragam sekolah, 1 celana pendek, 1 baju kaos dan 1 celana panjang. */PAR

Pos terkait