BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka membuka secara resmi kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya tahun 2023,di salah satu hotel di Luwuk, Kamis (25/5/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa kekayaan intelektual sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, demi untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus, perwujudan ketahanan nasional.
“Perlu kami sampaikan, bahwa Kabupaten Banggai menerima sertifikat Indikasi Geografis dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham, atas produk kerajinan Batik Tenun Nambo,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir menyampaikan harapan kesuksesan menghampiri UMKM-UMKM yang ada di Kabupaten Banggai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulteng juga memberikan plakat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Bupati Banggai. */PAR