BANGGAI, MERCUSUAR – Bimbingan Masyarakat Kristen (Bimas Kristen) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai melakukan verifikasi rumah ibadah, yakni pada Gereja Jemaat Kolom Pelayanan Tunas Timur di Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur, Senin (4/9/2023).
Verifikasi dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha (TU), Zulfan Kadim, Kepala Seksi Bimas Kristen, Jerry H. Moningka, dan penyuluh agama Kristen, Helda Langitan.
Ketua Jemaat, Maklon Lengele yang menerima kunjungan tim verifikasi menyampaikan dasar pendirian gereja. Di antaranya, jumlah jemaat sebanyak lebih dari 40 orang, yakni 15 Kepala Keluarga (KK), serta jarak tempuh dari rumah ibadah yang cukup jauh dari tempat tinggal.
“Selain itu, gereja induk Nazareth Bukit Mulia telah mengizinkan pembangunannya,” jelas Maklon.
Kepala Subbagian TU Kemenag Banggai, Zulfan Kadim menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat beribadah dan membangun tempat peribadatan.
“Yang perlu diketahui adalah regulasi yang mengatur dan harus dipenuhi setiap orang, kelompok, ataupun organisasi sosial atau keagamaan,” kata Zulfan di hadapan para jemaat.
Ia juga mengingatkan kepada jemaat, untuk menjaga kerukunan beragama dan menciptakan suasana kondusif, dengan melakukan pendekatan-pendekatan personal kepada masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan tersebut, Kasi Bimas Kristen Kemenag Sulteng, Jerry H Moningka menjelaskan tahapan yang harus dilakukan, yaitu melengkapi persyaratan dalam bentuk proposal lengkap. Di antaranya, rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang nantinya dibawa ke Pemerintah Daerah, Kepala Desa, Camat hingga Bupati. */IEA