Kemenag dan Dinas Catatan Sipil Banggai Teken Kerja Sama

FOTO HAB KEMENAG BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Banggai menandatangani kerja sama terkait penerbitan buku nikah.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan saat upacara peringatan Hari Amal Nhakti (HAB) ke- 73 Kemenag di Lapangan Alun-Alun Bumi Mutiara, Kamis (3/1/2019).

Selain itu, juga diserahkan penghargaan kepada pegawai Kemenag dengan masa kerja 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun dilingkup Kemenag.   

Menteri Agama dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Banggai, H Mustar Labolo mengatakan pembentukan Kemenag pada 3 Januari 1946 oleh pemerintah merupakan keputusan bersejarah dan memberi pengaruh besar bagi perjalanan Bangsa Indonesia hingga kini.

Berdirinya Kemenag untuk memelihara, menjaga dan mengembangkan kualitas pendidikan keagamaan masyarakat agar tetap dan terus terjaga kerukunan hidup antar umat beragama, hingga kualitas kehidupan keagamaan segenap bangsa makin meningkat.

“Kendati negara kita secara formal tidak berdasar agama tertentu dan tidak menetapkan suatu agama sebagai agama resmi negara, tetapi keterlibatan negara dan pemerintah menyangkut kehidupan keagamaan merupakan hal nyata dan niscaya, sesuai konstitusi negara. Keberhasilan pembangunan kehidupan beragama sangat menentukan hari depan bangsa,” katanya.

Sejalan dengan tema HAB Kemenag ke- 73 ‘Jaga Kebersamaan Umat’, ia mengajak jajaran Kemenag dan semua elemen bangsa untuk senantiasa menebarkan energi kebersamaan dan menjaga keutuhan sesama anak bangsa.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan dalam menjalan tugas agar setiap aparatur Kemenag mampu menunjukkan nilai kinerja yang baik, kepemimpinan yang amanah dan memberi kemudahan kepada masyarakat luas, untuk memperoleh akses pelayanan keagamaan secara akuntabel dan berkualitas.

Pemerintah melalui peran dan fungsi Kemenag, katanya, hadir memberikan pelayanan keagamaan bagi semua umat beragama dengan berbagai fasilitasi.

Tahun 2019, ada enam sasaran strategis program Kemenag yang telah digariskan. Kenam program itu, yakni meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama; meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama; meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan; meningkatnya akses layanan pendidikan; meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan, seta peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama. “Enam sasaran tersebut harus tercermin dalam program kerja pusat dan daerah. Disamping itu, pembinaan toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, pengembangan moderasi pembangunan akhlak bangsa perlu disuarakan lebih nyaring di ruang-ruang publik,” pesan Menteri. MAM

Pos terkait