Kemitraan Sejajar Konsep Dasar Hubungan Industrial

BANGGAI, MERCUSUAR – Kemitraan sejajar antara pekerda dan pengusaha, disebut sebagai hal yang paling mendasar dalam konsep hubungan industrial. Hal itu karena keduanya bersama-sama ingin meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan.

Hal itu disampaikan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, saat membuka Dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Jumat (16/12/2022).

“Di samping itu, masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil hasil perusahaan tersebut,” kata Bupati.

Ia juga menyampaikan, pertemuan tersebut merupakan momen yang sangat strategis, utamanya dalam memahami hubungan industrial, serta bahasan mengenai ketenagakerjaan dan bagaimana peran pemerintah di antara hak dan kewajiban perusahaan dan buruh atau serikat pekerja.

“Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan. Antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau management employees relationship,” ujarnya.

Prinsip hubungan industrial, tambah Bupati, didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.

Dengan demikian , hubungan industrial mengandung prinsip bahwa pengusaha dan pekerja serta pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang, pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional, dan masing masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas. */PAR

Pos terkait