TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Dirwansyah Putra menyatakan hingga Minggu (14/5/23) pukul 23.59 WITA, pihaknya telah menerima pengajuan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Touna, dari 13 Partai Politik (Parpol).
“Berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima,” kata Dirwan.
Adapun 13 Parpol yang dinyatakan berkasnya lengkap dan diterima tersebut, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
“Terhitung tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA ada tiga Partai yang di Silon tidak dapat mengajukan bacaleg anggota DPRD, yaitu Partai Buruh, Partai Ummat dan Partai Gelora,” terangnya.
Dirwansyah menjelaskan, berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 475 terhadap Partai Politik yang tidak dapat menggugah atau terdapat kendala dalam Silon pada saat proses pengunggahan, Partai Politik dibolehkan untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPRD-nya dengan metode manual membawa dokumen kelengkapan berkas secara manual, dan membawa atau mengisi data isian Excel dan form zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon, yang dapat diunduh, serta menyampaikan informasinya kepada KPU di tempat yang akan didaftarkan.
“Jadi sebelum pukul 23.59 WITA tanggal 14 Mei 2023, ada satu Partai mengajukan bacalegnya yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Akan tetapi, pada saat pengajuan KPU Touna memeriksa kelengkapan berkasnya, PKN belum bisa menunjukkan kepada kami terkait persyaratan dan kelengkapan file exel form zip dokumen tadi,” terang Dirwansyah.
Olehnya itu, dalam hasil akhir pemeriksaan berkas bacaleg dari PKN yang diajukan, belum dapat diterima dan dikembalikan oleh KPU Touna. */PAR