BANGGAI, MERCUSUAR – Polsek Bunta, Polres Banggai menyita 14 kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (20/8/2020) malam.
Cap tikus tersebut disita saat merazia dua rumah rumah warga yang berada di lokasi berbeda.
Selain itu, juga diamankan belasan sepeda motor yang tidak melengkapi komponen kendaraan dan tidak membawa surat-surat kendaraan.
Kapolsek Bunta, Iptu Nanang Afrioko SH MH mengatakan KRYD yang dilakukan oleh pihaknya itu menyasar miras, narkoba, senjata tajam (sajam), bahan peledak (handak), premanisme dan kendaraan bermotor, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Barang bukti miras sudah diamankan di Polsek. Sedangkan untuk sepeda motor diberikan teguran,” ujar Kapolsek pada Media ini, Jumat (21/8/2020).
Razia ini, sambungnya, sudah menjadi kegiatan rutin demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan itu, tambah mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai itu, pihaknya mensosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 pada masyarakat, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. PAR