BANGGAI, MERCUSUAR – Warga binaan (Warbin) baik berstatus narapidana (napi) maupun tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk di Kabupaten Banggai telah melampaui kapasitas (over kapasitas).
Berdasarkan laporan harian Data WBP/Tahanan Lapas Klas II B Luwuk Senin 14 Januari 2019, warbin di lapas itu berjumlah 445 orang, sedangkan kapasitas 227 orang.
Demikian dikatakan oleh Kepala Lapas Klas II B Luwuk, Soetopo Baratu saat menjadi inspektur upacara pada Apel Deklarasi Janji Kerja 2019 di Lapangan Lapas Klas II B Luwuk, Senin (14/1/2019).
Dirincinya, jumlah napi 317 orang terdiri dari napi pria 297 orang dan wanita 20 orang. Sementara jumlah tahanan 128 orang, yakni tahan pria 118 orang dan wanita 10 orang.
DOMINASI KASUS NARKOBA
Warbin yang menghuni Lapas Klas II B Luwuk didominasi kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), disusul kasus perlindungan anak dan kasus pencurian.
“Rincian per kasus terdiri dari teroris dua orang, narkoba 145 Orang, korupsi 20 orang, pencucian uang satu orang dan kasus perlindungan anak sebanyak 120 orang. Kemudian kasus kesusilaan sembilan orang, pencurian 61 orang dan pidana umum lainnya 87 orang,” terangnya. MAM