Literasi Perizinan Berbasis Risiko, Langkah Strategis Mendorong Kemudahan Berusaha

Foto bersama usai pembukaan bimtek implementasi perizinan rerusaha berbasis risiko dan LKPM bagi pelaku usaha koperasi merah putih, di salah satu hotel di Luwuk, Jumat (14/11/2025). FOTO: IST.

BANGGAI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha koperasi merah putih, di salah satu hotel di Luwuk, Jumat (14/11/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha, terkait penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA), serta tata cara pelaporan penanaman modal.

Bimtek tersebut dirancang sebagai sebuah agenda pembinaan terpadu, untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kewajiban pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risiko, sekaligus memastikan setiap kegiatan investasi tercatat melalui penyampaian LKPM secara berkala.

Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengatakan, melalui penyatuan dua materi inti OSS RBA dan LKPM, pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha tidak hanya memahami proses perizinan, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan perkembangan kegiatan usaha secara transparan.

Amirudin juga mengapresiasi penyelenggaraan bimtek tersebut, yang menurutnya penting dalam memperkuat iklim investasi daerah. Menurutnya, peningkatan literasi perizinan berbasis risiko menjadi langkah strategis untuk mendorong kemudahan berusaha di Kabupaten Banggai.

“Pemkab Banggai berkomitmen menyediakan layanan perizinan yang cepat, sederhana, dan transparan, melalui Bimtek tersebut,” katanya.

Amirudin berharap pelaku usaha semakin memahami tata cara perizinan berbasis risiko, sehingga tidak ada lagi hambatan yang menghambat investasi. Kegiatan tersebut, kata dia, juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas bersama dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang lebih baik, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, kemudahan berusaha merupakan instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Semenyara Kepala DPMPTSP Banggai, Yunus Lemba Kurapa menegaskan pihaknya berkomitmen memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap sistem OSS-RBA, terutama dalam proses pengurusan izin secara mandiri.

“Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha di Banggai, memahami proses perizinan yang sekarang menggunakan pendekatan tingkat risiko,” ujar Yunus.

Dengan pemahaman yang tepat, lanjut dia, para pelaku usaha dapat mengurus izin secara mandiri, cepat, dan sesuai ketentuan.

Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Sulteng, Saiful Bahri dan Teguh Ananta Pradipta, dengan jumlah peserta mencapai 168 orang dari Koperasi Merah Putih Kabupaten Banggai. */PAR

Pos terkait