BANGKEP, MERCUSUAR – Penyidik Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menahan mantan Kepala Desa (Kades) Timpaus, Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Sofyan S Limpasemo.
Dia ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun 2016-2017 sekira Rp850 juta.
Demikian diungkapkan oleh Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma SIK SH melalui Kasat Reskrim Syukri Larau pada wartawan Media ini.
Dijelaskan Kasat, modus kasus tersebut yakni ada sejumlah item pekerjaan dalam APBDes Timpaus tidak dilaksanakan dan pekerjaan tidak volume. Kegiatan tersebut, meliputi pengadaan perahu untuk para nelayan, pengadaan spead boat, pengadaan linmas, ATK dan pekerjaan rabat yang tidak sesuai dengan volume.
“Informasi tersebut kami dapat berkat laporan dari masyarakat,” kata Kasat.
Pada kesempatan itu, Kasat menghimabu pada para Kades di Bangkep dan Balut agar mengelola Dana desa sesuai dengan APBDes yang telah dimusyarahkan dengan masyarakat. “Jangan melakukan pekerjaan fiktif atau markup supaya jangan terjadi korupsi, karena Dana Desa itu bukan uang Kepala Desa melainkan uang negara yang dialokasikan membangun desa,” ujarnya.
Ditegaskan Kasat, dalam mengelola dana desa Kades harus transparan pada masyarakat. “Ada beberapa Kades kami lihat hanya menjadikan Bendahara sebagai tameng saja, padahal Kepala Desa langsung yang pegang uangya. Ini tidak betul manajemennya,” kata Kasat.
Pada kesempatan itu, kasat juga berharap agar Dinas PMD mengawasi pekerjaan Kades di lapangan. Demikian Inspektorat, apabila ada temuan jangan hanya menyuruh Kades mengembalikan uangnya saja.
“Apabila ada temuan sewaktu pemeriksaan terhadap para Kades, segera dilaporkan ke Kepolisian supaya ada efek jera kepada para Kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” harapnya. PAR