LUWUK, MERCUSUAR – Aparat Polsek Kintom menggeledah salah satu kios sembako milik seorang IRT berinisial PL (48), di Kelurahan Mendonun, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, karena menjual minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus, Kamis (2/6/2022) malam.
Razia itu dilakukan petugas setelah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penjualan miras di kios milik IRT tersebut.
“Kanit Intemkam Ipda Saleh Silo menerima laporan dari masyarakat bahwa IRT ini menjual miras dan setelah digeledah ditemukan enam botol air minelar ukuran 600 ml isi cap tikus,” kata Kapolsek Kintom Iptu Raden Hermawan, ke media ini, Jumat (3/6/2022).
Dari pengakuan pelaku sambungnya, minuman terlarang ini dibeli dari salah satu warga di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, sebanyak satu jerigen ukuran 20 liter seharga Rp500 ribu.
“Kemudian cap tikus ini dikemas pelaku dalam 30 botol bekas air mineral ukuran 600 ml dan dijual kembali dengan harga Rp25.000,” terangnya.
Iptu Hermawan menjelaskan, IRT ini sepertinya tak pernah jera menjual miras, pasalnya pelaku pernah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), dengan kasus penjualan miras tanpa izin.
“Aktivitas pelaku ini sangat meresahkan masyarakat sehingga dilaporkan. IRT itu akan segera diundang ke Mapolsek Kintom, guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Kapolsek. */PAR