BANGGAI, MERCUSUAR – Sektor perjalanan atau transportasi laut yang dikelola PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tengah menyiapkan beberapa protokol untuk penerapan new normal life.
Hal itu terungkap dalam rapat terkait permohonan izin kapal masuk dan keluar di Pelabuhan Luwuk, Banggai yang dipimpin Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Drs H Alfian Djibran MM, serta dihadiri antara lain Official PT Pelni, Agus Nugroho; Kadis Perhubungan, Tasrik Djibran; Perwakilan dari Syahbandar; Sekretaris BPBD, Mujiono; serta Danpos AL Luwuk, Dwi Purwanto di ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Rabu (22/7/2020).
Sejak pandemi COVID-19 ditambah lagi adanya kebijakan PSBB, angkutan laut untuk penumpang mengalami penurunan tajam, sedangkan biaya operasional kapal tetap berjalan.
Dengan berlangsungnya new normal ditengah kewaspadaan itu, maka prinsip utamanya adalah pengaturan transportasi laut dengan tetap menyesuaikan kenormalan baru. Hal itu dengan mengatur secara ketat protokol kesehatan COVID-19 dengan memberikan pengawasan secara optimal pada tempat-tempat yang rentan berkumpulnya orang termasuk pada sektor Angkutan Laut, seperti penyemprotan disinfektan dalam kapal, rajin cuci tangan, memakai masker dan physical distancing (jaga jarak). Hal tersebut berlaku juga dalam penjualan tiket oleh operator kapal, maksimal 50 % dari kapasitas kapal agar physical distancing bisa diterapkan.
Pada kesempatan itu, para pihak juga mengusulkan agar penumpang harus melengkapi syarat-syarat, seperti surat kesehatan bebas COVID-19 dari hasil rapid test, PCR/Swab test dan syarat lain yang telah ditetapkan ketika penumpang akan naik kapal. Bagi calon penumpang angkutan laut yang akan naik kapal apabila tidak melengkapi persyaratan sesuai SOP Protokol COVID-19 tentunya tidak boleh dilayani atau diberikan izin untuk ikut naik ke kapal. MAM