Oknum Wartawan KPK Dipolisikan

Jumianti Maengkum

BANGKEP, MERCUSUAR – Salah seorang oknum wartawan Koran Perangi Korupsi (KPK) di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Andreas dilaporkan ke Polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap korban Kepala Desa (Kades) Labangun, Kecamatan Buko Selatan, Bangkep, Jumianti Maengkum.

Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu rumah makan di Salakan, Bangkep pada Selasa (27/8/2019) itu, terkait utang piutang.   

Jumianti Maengkum mengatakan ia melaporkan Andreas ke ke Polres Bangkep pada 27 Agustus 2019 dengan Nomor: LP-11/111/Vlll/2019/Sulteng/Res Bangkep.   

Menurut Jumianti, ia selaku kades bermitra dengan Andreas yang berprofesi sebagai wartawan di KPK. Bahkan selama ini terjalin hubungan kerjasama yang baik antara mereka.

Kronologis dugaan penganiayaan, lanjutnya, berawal pada tahun 2018 Andreas meminjam dengan alasan untuk biaya cetak redaksi, hingga ia meminjamkan Rp10 juta serta dibuat perjanjian hitam diatas putih.

Dalam perjanjian itu, Andreas akan melunasi pinjamannya dalam jangka tiga bulan. Kenyataannya, bulan dan juga tahun berganti tidak pernah ada etikad baik Andreas untuk mengembalikan pinjamannya.

“Bahkan Hpnya (handphone) tidak pernah aktif lagi,” kata Kades pada wartawan Media ini, Sabtu (31/8/2019).     

Pada saat ada pertemuan di Bangkep, kata Jumianti, ia melihat motor Andreas parkir di salah satu rumah makan, hingga langsung menjumpai dan menanyakan uang yang dipinjamnya karena mau digunakan membayar uang kuliah. 

Namun Andreas malah marah-marah, serta mengancam akan membuat sensasi malam itu. “Ia melemparkan kursi ke badan saya, sehingga memar. Atas perbuatannya itulah saya melaporkan ke Polres Bangkep supaya diproses secara hukum,” ujar Kades.

Kapolres Bangkep, AKBP Aditya Surya Dharma membenarkan adanya laporan Polisi oleh Kades Labangun, Jumianti Maengkum terhadap Andreas. 

“Laporannya sudah diterima, bahkan Kades dan Andreas sudah di BAP,” katanya saat dikonfirmasi wartawan Media ini.

Ditegaskan Kapolres, perkara akan diproses sesuai hukum yang berlaku, karena tidak ada manusia yang kebal hukum. “Siapapun orangnya akan diproses apabila bersalah dan melakukan tindak pidana penganiayaan,” tandas Kapolres.

“Jadi perkara ini biarlah Polres Bangkep yang akan menindaklanjutinya. Serahkan sama kami, karena Polres Bangkep siap melayani masyarakat apabila ada perkara yang menuju keranah hukum,” tutupnya menyambung. PAR

Pos terkait