Operasi Patuh Tinombala 2020, Polres Bangai Tilang 154 Pengendara

FOTO POLRES BANGGAI OPS TINOMBALA

BANGGAI, MERCUSUAR – Selama dua pekan Operasi Patuh Tinombala 2020 dilaksanakan (23 Juli hingga 5 Agustus), Satlantas Polres Banggai mencatat sebanyak 154 pengendara dikenakan sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas.

Kasat Lantas AKP Muhammad Fadhlan SH SIK mengatakan ratusan pengendara yang ditindak selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2020, terdiri dari 20 pengendara mobil dan 134 sepeda motor.

“Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor,” tutur Kasat, Kamis (6/8/2020).

Dijelaskannya, jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi tilang tersebut, meliputi pengendara di bawah umur sebanyak satu perkara, tidak menggunakan helm SNI 62 perkara dan surat-surat serta kelengkapan komponen kendaraan sebanyak 91 perkara.

Selain sanksi tilang, kata Kasat, pihakanya juga memberikan teguran kepada 59 pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas

Ditegaskan Kasat Lantas, meskipun Operasi Patuh Tinombala 2020 telah berakhir, namun pihaknya akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara, serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banggai guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru. PAR

Pos terkait