Operasi Patuh Tinombala 2020, Polres Banggai Tilang 84 Pengendara

FOTO OPS TINOMBALA BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sejak digelar Operasi Patuh Tinombala 2020 pada 23 Juli lalu, hingga 29 Juli tercatat 84 pengendara motor maupun mobil ditilang oleh Satlantas Polres Banggai. 

Demikian dikatakan oleh Kasat Lantas, AKP Muhammad Fadhlan SH SIK, Rabu (29/7/2020).

Diuraikannya, puluhan kendaraan yang ditilang itu, terdiri dari 12 mobil barang, satu bus dan motor 71 unit. Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 37 perkara dan 46 perkara karena tidak bisa menunjukan SIM dan STNK, serta satu pengendara dibawah umur.

Selain sanksi tilang, lanjut Kasat, pihaknya juga memberikan teguran kepada 29 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas.

Ditegaskannya, Operasi Patuh Tinombala 2020 tujuannya guna tercapainya Kamseltibcarlantas serta meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan laka lantas.

“Selain penegakan hukum, kami juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran COVID-19,” tuturnya.

Dia menambahkan, ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran pada Operasi Patuh Tinombala 2020, meliputi pengendara tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melawan arus lalu lintas, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara dibawah umur 17 tahun, melebihi kecepatan dan berkendara dibawah pengaruh alkohol. PAR

Pos terkait