Operasi Yustisi – 29 Warga Luwuk Terjaring Razia

FOTO HLLL OPERASI YUSTISI BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 29 orang warga Luwuk, Banggai terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Dinas Kesehatan di Kompleks Wisata Kilo Lima, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Sabtu (24/10/2020).

Ke 29 warga terjaring razia karena tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yaitu tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Kabag Ops Polres Banggai, AKBP Noperto mengatakan ke 29 warga yang terjaring Operasi Yustisi langsung didata dan diberikan teguran lisan serta sanksi.

“Dari  29 warga yang terjaring Operesi Yustisi itu, 16 diantaranya diberikan sanksi teguran secara lisan, sementara 13 orang lainnya diberikan sanksi sosial dengan memungut sampah,” ujar Kabag OPS.

Dikatakannya, Operasi Yustisi digelar mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 33 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19. “Pendisiplinan ini akan terus dilakukan agar masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mengoptimalkan pencegahan penularan penyebaran COVID-19,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Kabag OPS juga mengimbau warga agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, saat beraktifitas diluar rumah. PAR

Pos terkait