Operasi Yustisi Banggai – 50 Pengedara Dikenakan Sanksi

FOTO HLL POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 50 pengendara dikenakan sanksi berupa teguran lisan saat Operasi Yustisi terkait penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Banggai oleh tim gabungan Satgas Ops Yustisi di Jalan Dr Moh Hatta, Pantai Kilo 5, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (24/9/2020).

Ke 50 pengguna jalan yang mendapatkan teguran lisan tersebut, terdiri dari 37 pengendara sepeda motor,10 pengemudi roda empat dan tiga supir truk.

“Untuk hari ini kita belum memberikan sanksi tertulis ataupun denda, hanya teguran lisan saja agar patuh terhadap protokol kesehatan,” ujar Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto usai kegiatan.  

mengatakan sebanyak 50 pengendara diberikan teguran lisan dalam Operasi Yustisi ini.Ke 50 orang pengguna jalan yang mendapatkan teguran lisan tersebut terdiri dari,37 pengendara sepeda motor,10 pengemudi roda empat dan 3 supir truck.Untuk hari ini kita belum memberikan sangsi tertulis ataupun denda,hanya teguran lisan saja agar patuh terhadap protokol kesehatan,” terang Kapolres.

Pada Operasi Yustisi itu, satgas Ops terdiri dari personel Polres Banggai, Kodim 1308/LB, Satpol-PP, Dishub dan Dinas kesehatan juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan serta membagikan makser kepada pengendara yang tidak memakai masker.

Ditegaskan Kapolres, jika ditemukan lagi tidak memakai masker maka akan diberi sanksi tertulis dan denda. “Operasi Yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yaitu mengupayakan efektifitas penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan,” tutupnya. PAR

Pos terkait