Operasi Yustisi di Banggai, 33 Warga Terjaring

FOTO POLRES BANGGAI OPERASI YUSTISI
PETUGAS gabungan TNI-Polri serta unsure Pemkab Banggai saat Operasi Yustisi di wilayah Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (12/11/2020). FOTO: DOK POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 34 warga terjaring Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Banggai di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (12/11/2020).

Ke 33 warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Pelanggaran protokol kesehatan terbanyak didominasi pengendara bermotor roda dua yang tidak menggunakan masker,” beber Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilbet Nainggolan SIK.

Untuk memberikan efek jera, kata Kabag Ops, para pelanggar prokes diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi sosial, yaitu menyanyikan lagu nasional, membacakan Pancasila serta membersihkan sampah yang ada disekitar lokasi operasi. “Setelah itu kami berikan masker untuk langsung digunakan dan mengedukasi warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah,” katanya.

Ditambahkannya, masih adanya pelanggaran yang terus terjadi membuat operasi tersebut akan terus digalakkan oleh aparat gabungan, dengan tujuan menggugah kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi prokes guna mencegah penyebaran COVID-19. “Saya berharap masyarakat dapat mendukung pemerintah dengan patuh terhadap protokol kesehatan, demi keselamatan bersama agar terhindar dari virus ini,” tutupnya. PAR

Pos terkait